BOGOR | LIPUTAN12 - Ratusan Petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (AMANAT) melakukan aksi demo menolak perpanjangan sertipikat lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Hevea Indonesia seluas 270 hektar di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya yang berlangsung di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin, 6 Mei 2024, massa petani AMANAT juga menuntut redistribusi lahan eks HGU PT Hevea Indonesia.

Koordinator aksi Isep Firdaus mengatakan bahwa sudah hampir 30 tahun atau sejak tahun 1997 masyarakat Desa Cisarua, Curugbitung, dan Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam perkumpulan petani Amanat telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah bekas HGU PT Hevea Indonesia yang ditelantarkan sebagai ruang hidup yang menyejahterakan masyarakat.

"Baik sebagai ruang ekonomi, permukiman, sarana pendidikan, agama, olahraga, sarana pemakaman umum dan fasilitas sosial lainnya," ujar Isep Firdaus di lokasi, Senin siang.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya selaku petani penggarap lahan tersebut telah memanfaatkan lahan terlantar atas niat baik masyarakat untuk memelihara, menyuburkan dan mencegah kerusakan tanah di lahan bekas HGU PT Hevea Indonesia.

Menurut Isep Firdaus, hal ini sesuai dengan pasal 15 undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang berisikan memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatinkan pihak yang ekonomis lemah.

"Bahwa pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi Tanah kategori V. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 dengan melaksanakan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redistribusi tanah tersebut," ungkap Isep.

"Namun agenda itu tidak pernah dilaksanakan, alih-alih Kantah setempat bersama Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan terkesan mengabaikan hasil kegiatan Dara (DIP4T) tahun anggaran 2022," imbuhnya.

Isep mengungkapkan, keinginan untuk memperpanjang dan/atau pembaruan HGU tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum. Faktanya, PT Hevea Indonesia telah sejak lama tidak menguasai lahan dan menjalankan pengelolaan lahan sebagaimana peruntukan yang melekat pada pemberian haknya.