BOGOR | LIPUTAN12 – Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Pengoordinasi Perangkat Daerah dalam Mewujudkan Program Pancakarsa.

Asisten Administrasi Umum, Ade Jaya Munadi, S.H., M.H., (Kiri}, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si., (Tengah) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Suryanto Putra, M.Si., (Kanan)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif
Fungsi
1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
4. Pelayanan administrasi dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
1. LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi: Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, Disdukcapil, Bakesbangpol, Dinsos, Dinas Damkar, Dinkes, Dispora, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP aspek Pertanahan, Disbudpar, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

Kabupaten Bogor meraih Penghargaan Juara 3 dalam SPM AWARD 2023 Kategori Kabupaten Berkinerja Terbaik dalam Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 kepada KPU dan BAWASLU melalui Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 terkait fasilitas sarana prasarana Pemilu, dimana jumlah Pemilih aktif sebanyak 3.889.441 orang dengan jumlah TPS 15.228.

Kegiatan Kunjungan Kerja Bupati dalam rangka Bogor Keliling/Saba Desa sebagai bentuk pendekatan diri Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam menjaring aspirasi, menggali potensi dan mencari solusi permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Bogor, dilaksanakan di 20 Kecamatan. Bogor Keliling sampai tanggal 20 Oktober 2023 telah dilaksanakan di 15 Kecamatan.