SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Rasiyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024, tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep pada 30-31 Oktober 2024.
Aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 755 Kabupaten Sumenep.
“Pegawai instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan pegawai, dosen, atau guru pada lembaga pendidikan swasta untuk memakai baju adat keraton lengkap,” kata Edi Radiyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, Pemkab Sumenep tidak memberlakukan peraturan tersebut khusus kepada ASN dan non ASN yang berseragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan, dan petugas pemadam kebakaran
Sekda Edy menerangkan, bahwa Kebijakan berpakaian baju adat bangsawan, sebagai langkah untuk melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya.
“Memakai baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” terangnya.
Diharapkan, dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun ini menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi nilai luhur budaya.
“Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun daerah bersama-sama demi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.