SUMENEP I LIPUTAN12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memastikan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp49 miliar.
Komitmen tersebut disampaikan sebagai upaya menjamin seluruh program pembangunan yang dibiayai dana transfer pemerintah pusat berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengawasan legislatif akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami tidak ingin pengawasan hanya bersifat administratif atau formalitas. DPRD, khususnya Komisi III, akan mengawal sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi akhir, agar setiap rupiah dari DAK benar-benar digunakan secara tepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menekankan, besarnya nilai anggaran DAK harus diimbangi dengan kualitas perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang disiplin sesuai spesifikasi teknis.
“Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pemerintah daerah melalui OPD teknis harus memastikan tidak ada kesenjangan. Perencanaan harus detail, pelaksanaan harus sesuai spesifikasi, dan hasilnya harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pengawasan, Komisi III akan meningkatkan intensitas pemantauan langsung di lapangan, baik melalui kunjungan kerja maupun inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek yang sedang berjalan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kemajuan pekerjaan sesuai target dan kualitasnya terjaga. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, baik dari temuan kami maupun laporan masyarakat, maka akan segera kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Muhri juga menegaskan bahwa tidak membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan. Menurutnya, laporan masyarakat memastikan salah satu instrumen penting untuk transparansi pelaksanaan proyek.

