SUMENEP I LIPUTAN12 - Kasus dugaan sengketa gadai emas mencuat di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang nasabah koperasi mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah setelah emas yang sebelumnya diterima sebagai jaminan, belakangan dinyatakan palsu oleh pihak koperas
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam. Korban diketahui bernama Heri Normansyah (41), warga Dusun Nonggunong, Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong.
Dari kejadian tersebut, Heri telah melaporkan permasalahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sapudi dengan nomor laporan: STTL/8/4/I/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada tanggal 31 Januari 2026.
“Saya melaporkan masalah ini karena merasa dirugikan. Awalnya barang saya terima tanpa masalah, namun setelah berjalan beberapa bulan justru dinyatakan palsu,” ujar Heri, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan keterangan korban, pada 1 Juni 2025 ia menggadaikan sebuah gelang emas seberat 76,86 gram dan menerima pinjaman sebesar Rp70 juta dari pihak koperasi.
"Saat pertama menggadaikan gelang emas, tidak ada masalah. Barang saya terima dan langsung dicairkan pinjamannya," jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2025, ia kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.
“Pengajuan kedua juga berjalan lancar. Pihak koperasi menerima jaminan tanpa ada persetujuan,” tambahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2025, Heri kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya. Dengan demikian, total dana yang diterima mencapai Rp215 juta.

