BOGOR I LIPUTAN12 - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Republik Indonesia Jenderal (Purn) Agus Andrianto mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor untuk memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Lapas Kelas II A Cibinong dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kedatangan Menteri Imipas Jenderal Agus Andrianto ke lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten pada Jumat, 27 Maret 2025, didampingi langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenimipas, Irjen Mashudi dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 ini, Kemenmipas memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.57.933 narapidana di seluruh Indonesia.

"Yang pertama, remisi khusus 1 (Nyepi) dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.621. Sedangkan berkenan dengan hari raya Idul Fitri, pemerintah juga memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang," kata Irjen Mashudi.

Total sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas. Dengan rincian 20 narapidana mendapatkan remisi Nyepi dan 928 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 20 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini, dinyatakan langsung bebas. Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana sebanyak 928, di mana setelah mendapatkan remisi ini, dinyatakan langsung bebas," imbuhnya.

Remisi yang diberikan sebanyak pemotongan 15-30 hari masa tahanan. Mashudi kemudian menjelaskan, kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi.

"Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana," ungkapnya.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan.