JAKARTA | LIPUTAN12 – Asosiasi Dosen dan Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia (ADP MSDM) menyelenggarakan seminar nasional secara onlie (daring) pada Rabu (13/10) di Jakarta, dengan tema “Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Era Industri 4.0″ merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 115 Tahun 2022”.

Menariknya, seminar ini menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI Hj. Ida Fauziyah sebagai Keynote Speech dan sejumlah narasumber dari lembaga pemerintah maupun praktisi, di antaranya dari Dewan Pengawas BPJS Ketenakerjaan/Asosiasi Pengusaha Indonesia Dr. M. Aditya Warman, Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Fauziah, dan Praktisi Sumber Daya Manusia Titi Agustina.

Dari pihak penyelenggara sendiri menghadirkan Presiden Asosiasi Dosen dan Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia Dr. Suyanto sebagai moderator serta Dewan Pengarah LSP MSDM Unggul Indonesia Dr. Sri Lestari Prasilowati.

Dewan Pengarah LSP MSDM Unggul Indonesia dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan seminar nasional itu juga dalam rangkaian perayaan terbitnya lisensi LSP MSDM Unggul Indonesia dari BNSP nomor LSP-2177-ID tanggal 19 Agustus 2022.

“LSP MSDM mempunyai visi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul dan profesional dalam memastikan Sumber Daya Manusia yang kompeten, inovatif dan berdaya saing,” kata Sri Lestari Prasilowati.

Selanjutnya, Sri Lestari Prasilowati menambahkan, pendirian LSM MSDM Unggul Indonseia adalah merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 115 Tahun 2022 yaitu untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen sumber daya manusia, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, memberlakukan secara wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia.

Sebagai keynote speech Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan rasa optimisme terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi yang akan terus meningkat.

“Namun perlu diwaspadai pandemi  belum seluruhnya selesai dan tetap siaga menjaga kondisi ketenagakerjaan menghadapi tantangan masa depan,” ujar Menaker.

Lebih lanjut Menaker menuturkan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, perlu dilaksanakan oleh setiap pemangku jabatan yang mengurusi bidang pengelolaan sumber daya manusia wajib tersertifikasi.