JAKARTA I LIPUTAN12 - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bela sungkawa mendalam kepada keluarga korban atas tewasnya warga dalam pemusnahan amunisi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Garut, Jawa Barat. Ini adalah tragedi dan ini harus diusut. Kegagalan mengusutnya sama saja dengan kegagalan negara untuk melindungi hak asasi manusia, yaitu hak hidup mereka yang menjadi korban. 

Koalisi mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki tragedi ini. Selain agar keluarga korban mendapatkan hak untuk tahu apa yang terjadi, juga karena perlu ada pengawasan ketat atas peralatan mematikan seperti senjata, amunisi, maupun bahan peledak di lingkungan TNI.

Menurut Koalisi, tanpa pengawasan yang ketat dan evaluasi menyeluruh dari DPR, kejadian mematikan seperti ini berpotensi terulang kembali. Tiap proses penanganan amunisi, dari produksi, distribusi, hingga pemusnahan harus patuh pada standar keamanan dan ditangani oleh mereka yang profesional.

"Jika berulang dan ada pembiaran negara maka sekali lagi, kejadian ini bisa tergolong pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak hidup, hak absolut yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers tertulisnya, Selasa, 13 Mei 2025.

Koalisi menyatakan pernyataan petinggi TNI yang menyebut bahwa warga sipil menjadi korban karena hendak mengambil logam serpihan amunisi. Itu adalah klaim yang terburu-buru dan tidak sensitif terhadap perasaan keluarga korban, apalagi disampaikan sebelum ada hasil penyelidikan menyeluruh, imparsial, dan transparan. Klaim seperti ini justru terkesan menyalahkan korban demi mengaburkan tanggung jawab institusional TNI atas kelalaian yang terjadi. 

Apapun penyebab ledakan, termasuk ada dan tidaknya pelanggaran SOP keamanan lokasi oleh TNI dengan keberadaan warga sipil di lokasi peledakan, kami mendesak agar dilakukan investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini. Secara prinsip, proses disposal amunisi perlu dilakukan jauh dari warga sipil, benar-benar steril dari warga sipil. Tidak dimungkinkan warga sipil mendekati area disposal amunisi, baik sebelum, selama, dan setelah prosea disposal amunisi tersebut, sehingga munculnya korban dari sipil tersebut patut menjadi alasan kuat perlunya tim pencari fakta.

Untuk memastikan integritas dan kredibilitas pengusutan ini, termasuk adanya impunitas, maka investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan harus dilakukan oleh lembaga yang independen yang berasal dari luar TNI. Komnas HAM dan Kepolisian juga memiliki kewajiban menginvestigasi kasus ini karena banyaknya korban warga sipil dan kejadian berada di luar zona militer. 

Koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk proaktif menyelidiki kasus ini. Keterlibatan Komnas HAM penting untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apa yang perlu diperbaiki ke depan. Negara tidak boleh meremehkan kematian akibat kelalaian implementasi kebijakan yang berisiko tinggi.

Ledakan amunisi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin pagi (12/05) merenggut nyawa sembilan warga sipil dan empat anggota TNI, salah satunya adalah Kepala Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) III Pusat Peralatan TNI AD.  Peristiwa itu terjadi saat personel Gupusmu III Peralatan TNI AD melangsungkan kegiatan pemusnahan amunisi tidak laik pakai.