JAKARTA I LIPUTAN12 - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan seseorang mendapatkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat umum maupun syarat khusus.

"Syarat umum dan syarat khusus tersebut secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Hendardi lewat siaran pers tertulisnya yang diterima redaksi pada Kamis, 24 April 2025.

Adapun syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan; 
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
6. Tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Hendardi mengungkapkan, bahwa mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.

Belum lagi, lanjut Hendardi, soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya.

"Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998," ungkap Hendardi.

"Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik," tegasnya.

Hendardi menyampaikan, tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan. 

Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial-politis. Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana.