BOGOR I LIPUTAN12 - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror kepada pelaku jurnalistik yang berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. 

IPW menilai peristiwa tersebut adalah intimidasi sekaligus teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Peristiwa ini juga merupakan upaya  pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, para pelaku jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Daam Pasal 4 disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. 

"Selain itu, pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya," kata Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 21 Maret 2025.

Sugeng menegaskan, kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis.

"Untuk itu,  IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit  Prabowo segera menyelidiki sertai menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo," tegas Sugeng.

"Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis," tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.