BEKASI I LIPUTAN12 - Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi pada Jumat, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik.
Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi dan penyidik dalam menerbitkan Laporan Polisi terhadap laporan pengaduan karya Jurnalistik.
"Wajarkah kita aksi menyuarakan bahwa karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum pelapor dan narsum di pemberitaan lalu di LP kan atas pencemaran nama baik?".
"Sangat mudahkah SPKT dan penyidik menerbitkan LP tersebut sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers serta adanya pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, terlebih dalam pemberitaan sedikitpun tidak menyebutkan nama, dan hanya inisial berdasarkan object bukti pelaporan," ungkap ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.
Menurut Opan, ketika pena jurnalis sudah tidak lagi didengar, maka aksi demonstrasi adalah satu-satunya cara untuk didengar.
"Karena ketika para Jurnalist sudah turun aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja," ucapnya.
Dia mengkritisi seharusnya ketika Kepolisian menerima adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta merta menerbitkan Laporan Kepolisian, karena itu akan menimbulkan kehebohan.
"Ada mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi jurnalis. kepolisian bisa menyarankan pengadu melakukan Dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP. Kalau sudah terbit LP, maka itu sudah ada unsur pidana terhadap karya jurnalistik, kepada para orang-orang yang ada di pemberitaan, seperti advokat yang memegang kuasa pelapor serta para narasumber yang ikut memberikan uraian pendapatnya di media," bebernya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua Simatupang menambahkan bahwa hal-hal seperti kedzoliman, pengkebirian, pelecehan dan penghinaan sering terjadi terhadap insan pers.

