SUMENEP I LIPUTAN12 - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan usia pengguna media sosial sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Gagasan tersebut muncul sebagai respon atas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dan regulasi turunannya yang mengatur akses pernafasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, kebijakan nasional itu menekan peran platform digital untuk melakukan aktivitas hingga penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi syarat usia. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan risiko paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan penggunaan gawai pada anak.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa inisiatif raperda tersebut bukan untuk membatasi secara kaku, melainkan menghadirkan regulasi yang adaptif dan melindungi.

“Raperda ini kami dorong sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini bukan semata-mata membatasi, tetapi memastikan adanya mekanisme perlindungan yang jelas, terukur, dan bisa diimplementasikan,” ujar Hosnan, Rabu (1/4/2026).

Ia memastikan, penyusunan raperda akan tetap mengacu pada hierarki peraturan-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Kami sangat berhati-hati agar raperda ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kehadiran aturan daerah ini akan menjadi penguat kebijakan nasional, terutama dalam konteks implementasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Hosnan menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat menjadi pijakan awal dalam penyusunan naskah akademik, sekaligus memperkaya perspektif dalam pembahasan raperda di DPRD.