DENPASAR I LIPUTAN12 - Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps didaftarkan pada 12 Juli 2026 oleh pengacara Togar Situmorang. Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.
Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7/2026), salah satu anggota SJB yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan gugatan tersebut salah alamat karena sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
"Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers," ujarnya.
Ia menilai apabila gugatan tersebut diterima hingga dimenangkan di pengadilan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Terlebih, rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan yang dipersoalkan disebut telah dipenuhi oleh perusahaan media yang digugat.
Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh media dan jurnalis di Bali untuk menunjukkan solidaritas terhadap empat perusahaan media tersebut.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan media yang digugat, tetapi juga menyangkut masa depan kebebasan pers.
"Jangan sampai gugatan ini menjadi yurisprudensi yang berdampak pada kebebasan pers di kemudian hari," kata Agustinus.

