BOGOR | LIPUTAN12 – Dugaan adanya kesalahan yang sama pada pelaksanaan pembangunan betonisasi tahap I dan II dari program satu miliar satu desa (Samisade) yang dilakukan oknumn Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan menjadi polemik berkepanjangan dan perbincangan publik, khususnya di Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ciasihan Kecamatan Pamijahan Lilih N ketika dikonfirmasi awak media mengenai masalah ini malah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di lapangan, apalagi mengenai papan informasi pada kegiatan betonisasi tahap II.
Ia (Kades-red) malah mengirimkan foto yang baru dipasang, itupun foto papan informasi tahap I, tanpa ada keterangan kegiatan pembangunan tahap II.
Berulangnya kesalahan tekhnis pengerjaan dan adanya keterangan informasi yang tidak sesuai dari Kades, tentunya fungsi tiga unsur Verifikasi yang terdiri dari Kecamatan, UPT PUPR dan Pendamping Desa, dipertanyakan?
Kasie Ekbang Kecamatan Pamijahan, Gugum ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp mengenai masalah ini mengatakan, saat ini sedang dilaksanakan audit oleh Inspektorat, terkait kegiatan di desa termasuk Samisade.
“Sedang dilaksanakan audit, dan kami masih menunggu hasil audit inspektorat,” kata Gugum, Senin (25/10/2021).
Ketika disinggung terkait fungsi tiga unsur Verifikasi apakah sudah berjalan baik dan mengenai keterangan yang tidak sesuai dari Kades?
Kasie Ekbang hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban.
(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait). (tim)