SUMENEP I LIPUTAN12 - DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses masyarakat penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengatakan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai terhadap berbagai aktivitas kedewanan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang diatur dalam regulasi, melainkan menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD merupakan lembaga publik yang bekerja atas mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap proses dan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus diketahui dan disebarluaskan oleh publik. Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis,” ujar Zainal, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini berbagai agenda resmi DPRD, khususnya rapat paripurna, dilaksanakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh kalangan media, akademisi, organisasi masyarakat, maupun warga yang ingin mengikuti penyampaian opini kebijakan daerah.
“Kami tidak pernah menutup akses masyarakat terhadap rapat-rapat yang memang bersifat terbuka. Sejak awal kami berkomitmen menjadikan DPRD sebagai rumah rakyat, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung,” katanya.
H. Zainal menilai, kehadiran media massa dan masyarakat dalam berbagai kegiatan kedewanan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi daerah. Selain sebagai sarana kontrol sosial, keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Kami justru berharap masyarakat semakin aktif memberikan masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD Sumenep selama ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda).

