BOGOR I LIPUTAN12 - Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon Cibinong yang memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur atau yang lebih dikenal dengan Nurul Furqon II yang beberapa waktu lalu Viral di Media Massa, kini memasuki babak Baru. Pasalnya, sejumlah orang tua wali mantan santri melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong.
Gugatan dilayangkan oleh delapan orang tua wali mantan santri akibat merasa dirugikan atas kejadian yang menimpa delapan orang santri beberapa waktu lalu.
Dalam gugatan tersebut para penggugat, menggugat perdata terhadap Ponpes Nurul Furqon sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah), dan gugatan delapan orang tua mantan Santri Ponpes Nurul Fuqon telah Teregister di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dalam Gugatan Perkara Nomor. 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
Pengacara Penggugat Muhammad Lutfi, S.H., yang didampingi rekannya, Mutiara, S.H., saat ditemui usai sidang di PN Kelas I A Cibinong menyatakan, iya hari ini kita sidang pertama di mana agendanya masih dalam pemeriksaan para pihak.
“Tadi pihak Ponpes selaku Tergugat I sudah hadir yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya. Sementara Tergugat II orang tua santri belum hadir meski panggilannya menurut yang mulia Majelis Hakim sudah Patut," ungkap Muhammad Lutfi, Selasa, 8 Juli 2025.
"Sidang selanjutnya ditunda sampai tanggal 22 Juli 2025 dengan agenda masih memanggil pihak tergugat II," kata Mutiara, menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua atau wali santri Madrasah Aliyah (MA) Nurul Furqon yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum terkait aksi pemukulan kepada salah seorang santri yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di madrasah tersebut beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pihak Yayasan Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi terhadap sepuluh orang santri dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al Quran.
Sekitar 10 orang tua atau wali santri tersebut, pada Sabtu, 10 Mei 2025 mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bogor, dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., & Partner selaku pimpinan untuk mengawal proses hukum.