SUMENEP|LIPUTAN12 – Dalam rangka pencegahan penanganan penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Ptovinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal (4/6/2020) tentang larangan perayaan kelulusan siswa TK, SD kelas VI dan SMP kelas IX.

Hal tersebut dituangkan dengan nomor surat 420/1081/435.101.1/2020, perihal larangan mengadakan acara perpisahan sekolah.

Pemberitahuan bahwa di tengah pandemi Covid-19 tahun ini kelulusan siswa-siswi agar tidak menyelenggarakan acara perpisahan atau wisuda.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Carto, M.M., menyampaikan ucapan selamat untuk kelulusan seluruh siswa-siswi kelas IX SMP di seluruh Kabupaten Sumenep. Dan di saat pandemi covid-19 semua memang serba terbatas, dan tidak ada acara perpisahan atau wisuda.

“Selama pandemi berlangsung, sekolah tidak boleh menggelar acara wisuda, tidak boleh mengadakan kegiatan di sekolah juga,” terangnya pada Rabu (8/7/2020).

Menurut Carto, penyebaran Covid-19 dapat dengan mudah menyebar apabila terdapat kegiatan dengan massa yang cukup banyak.

“Kalau dipaksakan mengadakan kegiatan, resikonya tanggung sendiri. Walaupun alasannya tetap menggunakan protokol kesehatan, karena kalau mulai dari sekolah penyebarannya itu akan lebih cepat,” tegasnya.

Saat ini, di Kabupaten sumenep sedikitnya terdapat 800 lembaga tingkat tingkat SD dan SMP Negeri sekitar 43 lembaga.

“Sedangkan SMP yang swasta ada sekitar 148 lembaga,” paparnya.