Penulis: Adri Zulpianto, Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska)
JAKARTA|LIPUTAN12 – Akhir tahun 2020 menjadi akhir tahun yang tragis bagi bangsa Indonesia, fakta bahwa sepanjang tahun 2020 Indonesia mengalami fase terberat dalam menghadapi pandemic covid-19 karena banyak terjadi PHK, ekonomi melemah, fakta terberat lain yang harus rakyat Indonesia tanggung adalah krisis resesi karena pandemic covid-19 yang menjadi akhir dari perjalanan berat tahun 2020.
Sayangnya, fakta tersebut tidak menghentikan kelakuan bejad koruptor, serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di penghujung tahun 2020, bahkan bansos pandemic pun di korupsi.
Pada awal fase pandemic ditetapkan, masih teringat jelas dalam benak kita, bahkan jejak digital pun dengan mudah bisa kita temukan, ketika pemerintah dan KPK dengan keras menyatakan dan mengingatkan bahwa Korupsi dalam masa pandemic dan mengkorupsi bansos pandemic akan mendapatkan hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati.
Hal inilah yang kemudian membuat suara netizen menggema untuk menetapkan dan menerapkan ancaman pasal hukuman mati yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor di dalam kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh para tersangka di Kemensos, satu di antaranya terdapat Menteri Sosial itu sendiri. Juliari Batubara, yang sekaligus politisi dari partai PDIP.
Dugaan Settingan KPK
Namun kami mencatat ada kejanggalan dalam OTT kasus Bansos Kemensos, yang diduga menjadi upaya KPK untuk meringankan para tersangka kasus Bansos ini agar tidak ditetapkan sanksi hukuman mati.
Kejanggalan pertama adalah ketika dua orang pejabat di Kementerian Sosial di OTT oleh KPK di tempat yang masing-masing secara terpisah pada hari sabtu dini hari, ditambah dengan dua orang yang menyuap dari pihak swasta sejumlah Rp14,5 Miliar. Namun, kenapa dalam OTT tersebut KPK tidak juga menangkap Menteri Sosial, yang padahal menurut Firli pada keterangan Persnya mengungkap bahwa informasi awal sebelum OTT dijalankan, Mensos Juliari Batubara sudah terlibat, akan tetapi KPK memilih untuk mengintruksikan kepada Juliari Batubara menyerahkan diri, dan dalam waktu singkat yang kurang dari dua jam, Juliari Batubara pun mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Kejanggalan kedua yakni terkait himbauan KPK kepada Juliari batubara untuk menyerahkan diri, padahal posisinya Juliari Batubara sedang tidak dalam perjalanan tugas keluar kota, keluar negeri, dan bahkan Mensos pun sudah sempat merespon media yang mengkonfirmasi terkait adanya OTT di Kemensos. Artinya, Mensos Juliari Batubara sedang tidak dalam pelarian. Sehingga, kami menduga himbauan KPK kepada Mensos Juliari Batubara untuk menyerahkan diri hanya sebatas settingan KPK agar hukuman mati tidak terlaksana.