SUMENEP - LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mengintensifkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027.
Sebanyak 246 desa dipastikan akan mengikuti agenda demokrasi tersebut, yang diproyeksikan menjadi salah satu pesta politik terbesar di tingkat desa di Kabupaten Sumenep.
Meski pelaksanaannya diperkirakan berlangsung pada akhir tahun 2027, pemerintah daerah memilih untuk tidak terburu-buru menetapkan tahapan. Saat ini, fokus utama diarahkan pada penyempurnaan regulasi, kesiapan anggaran, serta koordinasi lintas sektor sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan seluruh tahapan Pilkades harus mengacu pada regulasi nasional agar penyelenggaraannya memiliki kepastian hukum dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 246 desa akan mengikuti Pilkades Serentak tahun 2027. Untuk waktu pelaksanaannya memang kami proyeksikan pada akhir tahun, namun sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan seluruh tahapan,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dzulkarnain, kehati-hatian menjadi prinsip utama pemerintah daerah dalam mempersiapkan Pilkades. Oleh karena itu, DPMD belum menetapkan jadwal resmi sebelum seluruh regulasi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Jangan sampai ada tahapan yang dilakukan tanpa landasan regulasi yang jelas karena hal itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Prinsip kami adalah menyelenggarakan Pilkades yang tertib, transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, kesiapan pembiayaan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Sumenep memastikan seluruh kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun demikian, alokasi anggaran tidak akan diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh desa. Besaran dana disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jumlah hak pilih di masing-masing desa.

