KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu (Rindu) menaruh perhatian besar bagi hampir 10 ribu pesantren di Jabar.
Untuk itu, Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini akan mengajak para kiai, ulama, maupun pengasuh pondok pesantren (ponpes) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren pada Senin (22 Juni 2020).
“Besok (22/6/2020) saya undang sekitar 100 kiai se-Jabar melalui video conference untuk membahas Raperda Pesantren, sehingga para kiai bisa memberikan saran dan masukan kepada Pemprov Jabar dan DPRD,” ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Minggu (21/6).
“Sehingga Perda ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan dilaksanakan bersama juga karena para kiai dan ulama merasa memiliki Perda ini,” tambahnya.
Adapun saat ini, sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren. Kang Uu berujar, meski belum ada Peraturan Pemerintah terkait hal itu, keberadaan hampir 10 ribu ponpes di Jabar membuat Raperda Pesantren layak menjadi urgensi.
Pembahasan Raperda Pesantren ini pun berupaya melahirkan kode rekening bagi pesantren dalam APBD Provinsi Jabar sehingga bantuan terhadap pondok pesantren tidak lagi berupa hibah atau bantuan sosial (bansos).
“Tapi perhatiannya reguler (tetap) seperti pembangunan SMA/SMK. Dan tidak menutup kemungkinan, ada honor bagi para ustadz atau kiai, seperti guru SMA/SMK karena ada legalitas formal berupa UU sebagai payung hukumnya. Ini baru keinginan kami sebagai komunitas pesantren,” ucap Kang Uu.
Selain itu, Kang Uu menegaskan, Raperda Pesantren tidak akan mencampuri pemilihan silabus atau kurikulum masing-masing ponpes.
“Karena ada yang (mempelajari) ilmu qiroat, nahwu, fikih, tauhid, dan ada juga yang perpaduan (berbagai ilmu). Kecuali pesantren yang ada sekolahnya (mengikuti kurikulum pendidikan dari pemerintah),” katanya.