BOGOR – Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau protokol kesehatan dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat kemarin (26/6/20).
Menurut pria yang akrab di sapa Kang Emil ini, pengelola Pasar Cisarua sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai protokol kesehatan COVID-19, terutama mewajibkan pedagang dan pengunjung untuk memakai masker dan menjaga jarak.
“Karena concern (perhatian) saya itu risiko penularan di pasar, tempat wisata, dan terminal. Untuk Pasar Cisarua ini, saya nilai 80 persen menerapkan protokol, 20 persennya berkurang karena beberapa pedagang tidak pakai masker,” kata Kang Emil di lansir dari laman resmi Humas Pemrov Jabar.
“Tapi ini sudah cukup bagus, saya apresiasi pengurus pasar. Kalau bisa 100 persen, dibantu dengan satu jam sekali keliling untuk mengecek kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan,” sambungnya.
Dalam peninjauan di Pasar Cisarua ini, Kang Emil pun membagikan puluhan masker kain berwarna biru kepada warga yang tidak memakainya, terutama kepada anak kecil.
“Karena anak kecil ini paling rawan tertular COVID-19. Ayo, dipake maskernya, ya,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa memakai masker sudah cukup menahan 70 persen kans penyebaran COVID-19. Pasalnya, droplet atau cairan dari mulut bisa tertahan sehingga melindungi diri untuk tidak tertular maupun menularkan ke orang lain.
“Jadi masker harus selalu dipakai. Jika iya (dipakai) saya yakin penularan bisa dicegah. Pedagang dan pengunjung aman, ekonomi bisa berjalan,” ucapnya.
Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sendiri masih terus melakukan tes masif untuk 700 pasar di Jabar. Sementara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang dan kini menjadi diskresi bupati/wali kota untuk melakukan pembatasan skala mikro sesuai level kewaspadaan dan tetap menjalankan kegiatan AKB.*