PEKANBARU I LIPUTAN12 - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau Muridi Susandi mengajak insan pers, pengelola media online, serta masyarakat untuk semakin mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap pemberitaan maupun unggahan di media sosial.

Imbauan tersebut disampaikan Muridi Susandi sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak anak di tengah perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan penyebaran foto dan video secara cepat di ruang digital, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Muridi, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, termasuk ketika mereka sedang menghadapi persoalan sosial atau melakukan tindakan yang memerlukan pembinaan dan pendampingan dari lingkungan sekitar.

"Dalam situasi apa pun, anak tetap memiliki hak untuk dilindungi. Karena itu, kita perlu bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang melibatkan anak agar tidak menimbulkan dampak yang dapat memengaruhi masa depan mereka," ujar Muridi.

Ia mengaku baru-baru ini melihat sebuah video yang viral di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan sejumlah anak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga sedang mengonsumsi lem kambing. Menurutnya, persoalan tersebut memang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, namun penyebaran video yang menampilkan anak-anak secara terbuka bukanlah langkah yang tepat.

"Yang perlu menjadi fokus adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapatkan pendampingan, pembinaan, dan penanganan yang tepat. Bukan justru identitas mereka disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik. Anak-anak tersebut tetap harus dilindungi karena mereka memiliki masa depan yang panjang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menjadi acuan bagi media dalam menyajikan informasi, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang berada dalam kondisi rentan.

Menurutnya, publikasi yang menampilkan wajah, nama, alamat, sekolah, atau identitas lain yang dapat mengarah pada pengenalan seorang anak sebaiknya dihindari. Apabila informasi tersebut memiliki nilai edukasi dan kepentingan publik, identitas anak tetap perlu disamarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muridi menambahkan, perlindungan identitas anak juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan hak privasi dan perlindungan anak.