BOGOR I LIPUTAN12 - Maraknya usaha peternakan ayam di wilayah Kecamatan Gunung Sindur terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, Camat dan Kepala Desa (Kades) Pabuaran terkesan tutup mata, dan diduga Kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 1 tahun 2024 tentang kawasan peternakan.
Banyaknya keluhan masyarakat terhadap adanya peternakan ayam berskala besar di Kecamatan Gunung Sindur, juga diduga tanpa mengantongi ijin sehingga bisa berdampak pada kesehatan.
Ketua Forum Wartawan Pemantau Keadilan (Forwara) Kabupaten Bogor, Irwan Manurung SH angkat bicara, untuk wilayah Kecamatan Gunung Sindur adalah Zonasi Tidak di perbolehkannya adanya peternakan ayam, apalagi berskala besar.
Tak Sekadar Tradisi, Festival Ketupat 2026 di Sumenep Bidik Wisatawan dan Kesejahteraan Warga
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor Pasal 57.
Kawasan Peternakan sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf d dengan luas kurang lebih 665 hektar berada di Kecamatan ;
a.Cibungbulang
b. Cigudeg
C. Cijeruk
d. Leuwiliang
e. Pamijahan
F. Parung panjang
G. Rumpin
H.Taman Sari
I.Tanjung sari
J. Tenjo
Jelas hal tersebut di wilayah Kecamatan Gunung Sindur tidak ada Zona untuk peternakan ayam.
"Terkait dalam permasalahan peternakan ayam yang bukan termasuk kawasan peternakan di Desa Pabuaran, diminta kepada Bupati Bogor atau Satpol PP untuk segera menutup kandang ayam berskala besar yang berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur demi kesehatan masyarakat sekitar," ucap Irwan.***

