BANTEN | liputan12 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar hak konstitusi lantaran ikut menandatangani penolakan pembanguanan Gereja HKBP Maranatha di Kelurahan Geram, Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Menurut Hasto, Pasal 29 Ayat (2) UUD RI menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi apa yang dilakukan wali kota itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi,” ungkap Hasto, Senin (12/9/2022).

Selain soal hak konstitusi, Hasto juga menilai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melanggar hak asasi, Ideologi Pancasila, dan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif.

“Mestinya Walikota Cilegon itu tidak berlaku diskriminatif. Apalagi menghalang-halangi pendirian tempat ibadah. Itu artinya sama menghalang-halangi orang untuk beribadah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, DPP PDI Perjuangan telah menugaskan DPD PDI Perjuangan Prov Banten untuk turun langsung ke Cilegon untuk menyerap informasi dan mencarikan solusi atas kasus penolakan gereja tersebut.

“Ini cukup serius, dan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memberi atensi terkait kasus ini. Dan saya sudah menugaskan DPD Banten agar segera turun membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Pertemuan Dengan Pengurus Gereja

Mendapati penugasan partai itu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Banten, Ananta Wahana dan jajaran pengurus DPD PDIP Banten melakukan pertemuan dengan Pengurus dan Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Istana Cilegon, Senin (12/9/2022) sore.