BOGOR I LIPUTAN12 - Merespon adanya pemberitaan di beberapa media online terkait aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bergerak cepat (Gercep) dengan mendatangi dan menindak dengan menyegel atau penghentian kegiatan sementara peternakan ayam berskala besar yang berada di Jalan Gotong Royong RT 003/RW 005 Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa, 10 Juni 2025.

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor Erwin ketika ditemui menyampaikan, bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan. Respons cepat merupakan prioritas kami agar permasalahan tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," ujar Erwin.

Dalam penanganan tersebut, petugas Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan solutif.

Irwan Manurung ketika ditemui mengatakan, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor yang sudah menindak peternakan ayam yang berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.

"Bahwa penanganan yang begitu cepat dilakukan sangat membantu dan membuat lingkungan kembali kondusif," ucapnya.***