SUMENEP I LIPUTAN12 - Komitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan terus diperkuat RSUD dr. H.Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut menegaskan bahwa seluruh pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang sama tanpa membedakan status sosial, latar belakang ekonomi, maupun jenis jaminan kesehatan.
Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes., menegaskan bahwa keselamatan pasien (patient safety) menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit. Oleh karena itu, seluruh tenaga kesehatan maupun unsur pendukung pelayanan dituntut bekerja berdasarkan standar profesionalisme, etika pelayanan, dan prosedur medis yang berlaku.
Menurutnya, setiap pasien yang datang ke rumah sakit memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan medisnya.
“Bagi kami, seluruh pasien adalah prioritas. Tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, ataupun jenis pembiayaan kesehatan yang digunakan. Yang menjadi fokus utama kami adalah kondisi medis pasien dan bagaimana memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang berlaku,” tegas dr. Erliyati.
Ia menjelaskan, seluruh proses pelayanan di RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar keselamatan pasien, serta peraturan kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, setiap tindakan medis maupun pelayanan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan terukur.
“Kami terus berupaya menjaga kualitas layanan masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, aman, dan manusiawi. Seluruh tenaga kesehatan kami bekerja berdasarkan kompetensi dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik pelayanan yang diskriminatif,” ujarnya.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Sumenep, RSUDMA juga terus melakukan berbagai pembenahan dan peningkatan mutu layanan, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun sistem pengawasan pelayanan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan manajemen rumah sakit. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam penuh melalui nomor pengaduan resmi 0853-3610-2800.
Menurut dr. Erliyati, keberadaan IPP menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan yang terbuka, responsif, dan akuntabel. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai masukan, kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan yang diterima.

