JAKARTA | LIPUTAN12 – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Menanggapi hal itu, Kordinator lembaga advokasi kajian strategis indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Merujuk pada PP ini, lanjutnya, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini dilaksanakan oleh KPK serta berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait dengan teknis pelaksanaan assesmen dan materi tes wawasan kebangsaan. Adanya 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam proses seleksi KPK telah memancing reaksi dari 75 orang pegawai KPK tersebut, mereka saat ini melakukan berbagai cara membuat kegaduhan agar dapat membatalkan hasil keputusan tim assesmen TWK KPK, mereka membangun narasi dan branding opini di media sosial, yang menyudutkan hasil TWK, mereka kerap menuding adanya unsur keterlibatan komisioner KPK dalam proses menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

“Kami menduga mereka yang tidak lulus TWK KPK telah melakukan kebohongan publik yang di buat untuk menciptakan kebencian di masyarakat kepada pimpinan KPK, sehingga mereka dapat mengklaim bahwa KPK saat ini tidak profesional dan sedang bermasalah, sehingga mereka mencoba untuk melemahkan dan menjatuhkan citra KPK di mata publik,” kata Azmi Hidzaqi melalui rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (27/8/2021) siang.

Dikatakannya, dalam satu tahun terakhir, KPK kian menunjukkan tajinya dengan langkah pasti. Sejumlah kasus yang sangat kental dengan pusaran pemegang kekuasaan politik telah dieksekusi. Tak tanggung-tanggung, mereka yang kena sasar adalah Menteri di kabinet yang juga tokoh paling sentral di sejumlah partai politik.

“Dalam capaian tersebut, KPK tengah menghadapi persoalan pelik, terutama terkait dengan tuduhan banyak pihak bahwa lembaga ini tidak independen. Paling tidak, tuduhan itu terbaca jelas setelah adanya hasil seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN, banyak pihak yang kepanasan dengan hasil keputusan TWK ini,” kata Azmi Hidzaqi.

“Kami menyatakan bakal mendukung penuh hasil keputusan komisioner KPK yang tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebab aturan hukum di tubuh KPK bersifat final dan mutlak yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga maupun serta kelompok manapun yang mencoba melakukan kudeta hasil TWK KPK,” tegasnya.

Azmi meyakini bahwa langkah KPK untuk tetap memberhentikan 51 orang pegawainya merupakan langkah yang benar dan tepat serta akan memberikan energi positif di tubuh KPK, sehingga akan membuat KPK kembali menjadi lembaga yang ditakuti oleh para koruptor.

“Adanya keputusan untuk tetap memberhentikan 51 orang yang tidak lulus TWK, merupakan keputusan hukum yang telah di atur oleh Undang-undang, sehingga aneh kalau masih adanya propaganda dan penggiringan opini dari mantan pegawai yang tidak lulus TWK tersebut. Perlu dipahami bahwa kebijakan dan sikap dari KPK itu berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan,” jelasnya.