SUMENEP I liputan12 - Penarikan biaya kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) oleh KKM ke madrasah-madrasah dibawah naungan Kemenag Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan sorotan tajam. Pasalnya, pungutan tersebut diberlakukan secara merata ke seluruh madrasah, termasuk tidak mengirimkan peserta, tanpa adanya peraturan resmi dari Kementerian Agama.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa besaran biaya yang ditarik bervariasi, tergantung tingkat satuan pendidikan dan jumlah siswa di tiap lembaga. Sementara itu, bagi siswa yang terlibat langsung sebagai peserta Porseni, diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Sumenep, Edy Hariyanto, mengizinkan tidak adanya penarikan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu bukan merupakan instruksi langsung dari Kemenag Kabupaten maupun dari Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Tak Sekadar Tradisi, Festival Ketupat 2026 di Sumenep Bidik Wisatawan dan Kesejahteraan Warga
“Itu murni hasil kesepakatan forum Kelompok Kerja Madrasah (KKM), bukan perintah dari Kemenag atau Kanwil. Kami hanya mendampingi dan memberikan arahan teknis,” jelas Edy saat dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya pada minggu lalu.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa kondisi minimnya anggaran dari pusat menjadi alasan utama munculnya kebijakan iuran kolektif ini. “Saat ini memang tidak ada dana dari pusat, termasuk dari Pendma, sehingga kegiatan sepenuhnya dibiayai mandiri oleh madrasah,” ungkapnya.
Namun keputusan ini memicu keluhan dari sejumlah pihak, khususnya madrasah-madrasah yang tidak mengirim peserta namun tetap diminta membayar. Beberapa kepala madrasah bahkan menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami tidak kirim atlet, tapi tetap diminta bayar. Katanya sudah disepakati di forum KKM, tapi kami tidak merasa dilibatkan,” ujar salah satu kepala madrasah yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade 571 TMP Madura, Sarkawi menyayangkan mekanisme pungutan tersebut yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik.
“Ini praktik yang sangat berbahaya jika dibiarkan.Iuran tanpa dasar regulasi dan tidak melibatkan seluruh madrasah secara demokratis bisa dipecah menjadi bentuk pungutan pembohong terselubung,” tegas Sarkawi saat dikonfirmasi Media ini.

