LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Hampir Dua Tahun silam kasus perkara pemalsuan surat surat dengan penggelapan dua unit kendaraan roda empat yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep sudah sedikit menemukan titik terang, akan tetapi tak ada seorang pun tersangka yang ditahan pada dua kasus pemalsuan surat surat dengan penggelapan barang bukti dua unit mobil tersebut.
Pasalnya, kasus penggelapan surat-surat dengan barang bukti dua unit mobil dengan dugaan tersangka berinisial AH, seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan di Kabupaten Sumenep berkasnya sudah selesai tinggal nunggu P21.
“Tinggal menunggu P21,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (15/5/2020).

Ditanya terduga tersangka AH (initial) dalam dugaan kasus penggelapan surat-surat dengan barang bukti dua unit mobil tersebut, mantan Kapolsek Kota Sumenep menjawab, “Insyaallah Benar AH (initial) Mas,” tandasnya.
Sebagai informasi, tepatnya pada awal bulan Oktober tahun 2018 lalu, berawal dari petugas Satlantas Polres Sumenep mengamankan dua unit mobil dengan surat palsu, berjenis Daihatsu Ayla DK 1885 UU dan Honda Mobilio L 1313 EA yang diamankan di tempat yang berbeda.
Mobil Daihatsu Ayla DK 1885 UU disita di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota, pada 4 Oktober 2018. Saat diperiksa, STNK mobil tersebut ternyata asli, tapi palsu (aspal), karena nopol yang terpasang di mobil sesuai dengan yang tertera di STNK, namun setelah dicek kembali sesuai dengan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin), nopol yang keluar bukan DK 1885 UU, tapi DK 1835 UT.
Saat diamankan, mobil tersebut dikendarai seorang pria berinisial M, warga asal kecamatan Kalianget. Pengakuan M kepada petugas, mobil itu bukan miliknya.
Selanjutnya, selang beberapa hari kemudian, petugas kembali mengamankan satu unit mobil saat melakukan razia di depan Pos Lantas Kota Sumenep dengan mengamankan kendaraan roda empat berjenis mobil Honda Mobilio dengan Nopol: L 1313 EA.
Kasus yang sama persis dengan yang pertama. Nopol yang terpasang di mobil sesuai dengan yang tertera di STNK.