KUPANG, NTT I LIPUTAN12 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus meninggalnya Almarhum Yohana Fransiska Serwutun yang terjadi pada 29 September 2024 lalu.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT pada Selasa, 22 April 2025.

Ia menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

“Polresta Kupang Kota telah melakukan langkah-langkah investigasi yang komprehensif sejak awal laporan diterima,” ungkap Kombes Pol. Henry.

Langkah-langkah tersebut mencakup olah TKP secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum dan autopsi di RSUD Naibonat, serta pelibatan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban.

Hasil autopsi dan gelar perkara yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa penyebab kematian Alm. Yohana Fransiska Serwutun adalah tindakan gantung diri.

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan forensik yang mendalam, termasuk autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi.

Menanggapi adanya pengaduan dari pihak keluarga korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Ditreskrimum saat ini sedang melakukan telaah menyeluruh terhadap hasil penyelidikan Polresta Kupang Kota. Gelar perkara lanjutan akan segera dilaksanakan untuk memastikan semua prosedur telah berjalan sesuai dengan hukum dan SOP penyidikan,” jelas Kombes Pol. Henry.