SUMENEP I LIPUTAN12 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp585.106.750.

Penaahanan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang menuat dari laporan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada periode 2024 hingga 2025.

Kepala Kejari Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menegaskan bahwa pengasingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk penyelidikan penyidikan, guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali perbuatannya,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik ​​juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya dugaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta melakukan pengurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek desa.

Temuan tersebut menguat setelah dilakukan pendalaman terhadap dokumen, kegiatan, serta aliran anggaran desa, yang kemudian mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp585 juta.

“Nilai kerugian negara masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyelidikan,” ungkap Endro.