JAKARTA | LIPUTAN12 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono, S.H., M.H., memberikan pengarahan pada Rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang tindak pidana khusus (Bidtipidsus) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jampidsus di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Jampidsus Ali Mukartono dalam arahannya menyampaikan, sebagai sebuah satuan kerja pada lembaga Kejaksaan RI yang kita cintai ini, tentunya keberadaan serta pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak mungkin bisa menempuh hasil sempurna apabila tidak didukung oleh satuan kerja lain yang terus seiring sejalan baik bekerja sama dan sama-sama bekerja guna melakukan penegakan hukum.
Dalam program optimalisasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2020, maka yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Pidsus, adalah:
a. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
b. Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
c. Penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
d. Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Program optimalisasi tersebut tentunya memberikan konsekuensi logis dalam implementasinya.
Pada rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 12 September 2021 tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s.d Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sepanjang semester I tahun 2021 hanya sebanyak 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka, dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.
Berdasarkan data ICW tersebut, Kejaksaan menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 26,1 triliun dan masuk katagori cukup (C); Polri sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.388 milyar, sehingga masuk kategori sangat buruk (E); KPK sebanyak 13 kasus, dengan 37 tersangka, dari target 60 kasus (22 persen) dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 331 milyar atau masuk kategori buruk (D), yang tergambar dalam kesimpulannya sebagai berikut:
– Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas. Sedangkan dalam aspek kualitas dan profesionalisme penanganan kasus masih banyak catatan.
– Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sangat buruk dalam aspek kuantitas. Dalam aspek kualitas, aktor strategis jarang disasar dalam rangka pengembangan kasus.
– Kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK mengalami peningkatan dari segi jumlah kasus namun tidak secara signifikan, sedangkan dari jumlah tersangka dan nilai kerugian menurun.
Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun yang perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menampilkan data kinerja yang telah kita lakukan. Secara umum dari data Case Management System Kejaksaan RI, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021:
1. Jumlah penyelidikan sebanyak 820 (delapan ratus dua puluh) kasus.
2. Jumlah penyidikan sebanyak 908 (sembilan ratus delapan) perkara.
3. Jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara.
4. Jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari s.d. Juni) berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara.
5. Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara.
6. Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari s.d. Juni 2021) adalah sebesar Rp. 15.815.637.658.706,70 (lima belas trilyun delapan ratus lima belas milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam rupiah tujuh puluh sen).
7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I (Januari s.d. Juni 2021) sebesar Rp.82.159.255.027,- (delapan puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah).
Data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress, namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita. Apalagi saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS).
Kepercayaan serta optimisme yang diberikan publik kepada jajaran bidang tindak pidana khusus saat ini, harusnya semakin mendorong kita untuk melakukan inovasi tiada henti sehingga tidak terjebak dalam rutinitas yang hanya bertugas menghukum orang, namun harus terus mencermati semua peristiwa-peristiwa yang bisa saja ada tindak pidana di dalamnya, khususnya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Karena seperti kita ketahui, modus-modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.

