LIPUTAN12.ID|BOGOR – Para kepala daerah penyangga DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasn Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, terhitung sejak habisnya pemberlakuan PSBB tahap pertama, pada tanggal 29 April 2020 mendatang.
Kesepakatan penerapan perpanjangan PSBB setelah para kepala daerah melakukan koordinasi di Pendopo Bupati Bogor, pada Minggu (26/4/2020) kemarin.
Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, lima kepala daerah Bodebek akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik. Hal itu dikarenakan penerapan PSBB di Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 lalu, dinilai kurang efektif.
Ade Yasin mengatakan, PSBB di Bodebek juga tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
“Muatan peraturannya masih tumpeng-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian. Misalnya terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku,” jelas Ade Yasin.
“Selain itu, operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen lari ke pasar ataupun masyarakat yang masih beroperasi di saat yang lainnya tutup,” imbuhnya.
Hal Senada disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Ia mengatakan, pihaknya menyepakati perpanjangan kembali PSBB.
“Tadi para Kepala daerah Bodebek sepakat PSBB diperpanjang. Surat akan diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jabar. Pak Gubernur mendukung perpanjang PSBB dan segera berkomunikasi dengan Menkes,” kata Dedie.
Redaksi