LIPUTAN12.ID|BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pada hari Rabu (15/4/2020) melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di wilayah Kabupaten Bogor.
Berikut Rincian Penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor:
A. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

1. Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing.
2. Semua tempat Ibadah harus ditutup untuk umum. Penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa.
3. Dikecualikan dengan pedoman pada peraturan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
4. Pemakaman orang meninggal bukan karena COVID 19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.
B. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

1. Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dilaksanakan dengan bentuk larangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan uu.
2. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. Pemda bekerjasama dengan TNI-Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB.
3. Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad nikah di KUA maksimal 5 orang tidak termasuk calon pengantin.
C. Pembatasan Pembelajaran Sekolah dan Instansi Sekolah dan Instansi Pendidikan

1. Proses belajar di sekolah dan instansi pendidikan dihentikan diganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
2. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
D. Pembatasan Jam Operasional