JAKARTA | LIPUTAN12 – Masyarakat 5 Dasar Kampung (5 Daskam), suku Kamoro, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua “mengamuk “ dan marah-marah di hadapan oknum petugas keamanan di lokasi penyimpanan besi hibah dari PT Freeport Indonesia diangkut puluhan truck fuso keluar daerah Cilincing – Jakarta Utara.
Tiga orang Papua mewakili masyarakat 5 Daskam Kamoro Papua itu, pada Kamis (29/7/2021) siang segera menuju tempat penyimpanan besi hibah (Scraps) dari PT Freeport Indonesia itu di Gudang milik almarhun H Asmuni, Chodori dan Ardian, di Jalan Baru Kampung Beting, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dekat Masjid Al-Fudhola.

Kuasa Hukum Masyarakat 5 Daskam, H. Gimono Ias, S.H., M.H. dari Mega Associates & Law Office mengatakan bahwa wakil masyarakat 5 Daskam Kamoro, Mimika, Papua itu kemarin siang mendapat berita bahwa besi eks PT Freeport milik mereka sudah sejak dua minggu yang lalu diangkut dengan truck fuso oleh oknum dan atau orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga siang kemarin pimpinan dan wakil masyarakat 5 Daskam yakni Edward Yulianus Omeyaro, Paulinus dan Elias MSiren langsung menuju lokasi penyimpanan besi tersebut, dan benar ternyata di Gudang itu terdapat kendaraan truck yang ditarik forklift keluar Gudang dengan mengangkut besi pipa milik mereka.
“Sehingga Edward Yulianus Omeyaro yang akrab dipanggil “Edo” itu, langsung mengamuk dan marah-marah berteriak-teriak di hadapan beberapa anggota Polisi pakaian dinas dan sipil serta dua orang pakaian seragam TNI AD yang ada di lokasi tersebut,” ungkap Gimono Ias, saat dihubungi liputan12.id melalui sambungan telepon selulernya, Kamis malam.
Sudah Konstatering menunggu Eksekusi
Menurut Gimono Ias, bahwa pihaknya sebagai Kuasa Hukum 5 Daskam Kamoro Tomika, Mimika, Papua sangat memaklumi sikap kliennya yang melampiaskan emosinya di hadapan petugas keamanan di lokasi tersebut. Karena besi pipa berjumlah sekitar 100.000 ton itu adalah milik mereka sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Jawa Barat Nomor: 17/Pen.Pdt/X/2018/PN. Cbi Juncto Nomor 31/Pdt.G/2017/PN. Cbi.
Bahkan, lanjut Gimono Ias, besi scraps itu sebagai obyek eksekusi bahkan sudah dilaksanakan Konstatering atau pencocokan barang oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas IA Khusus tanggal 17 Juni 2021 yang lalu.
“Setelah Konstatering akan dilanjutkan dengan eksekusi yang saat ini sedang diproses administrasinya oleh Pengadilan Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pengadilan Cibinong sebagai pemberi Delegasi dan yang menyidangkan dan memutus perkara yang dimenangkan oleh Masyarakat 5 Daskam Kamoro, Timika, Mimika Papua tersebut,” jelas Gimono Ias.
Gimono Ias memaparkan, menurut Principal perkara yakni Masyarakat 5 Daskam yang diketuai Edward Yulianus Oweyaro, bahwa obyek eksekusi di gudang miliknya alm. H. Asmuni itu diperoleh informasi sudah beberapa kali terjadi pengangkutan besi miliknya, dan terakhir data yang terekam adalah pengangkutan truck fuso tanggal 06, 19, 21, 28 dan 29 Juli 2021, sehingga jika ditotal besi yang diangkut itu bernilai lebih dari Rp. 15 miliar.

