BOGOR I LIPUTAN12 - Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, terkait maraknya praktik prostitusi terbuka yang diduga beroperasi secara terorganisir di kawasan Gang Semen (GS), Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat bernomor 100/B/AMB/XI/2025 itu memuat hasil investigasi Tim Hukum dan Sosial AMB yang menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

Hasil investigasi AMB mengungkapkan bahwa aktivitas prostitusi di kawasan Gang Semen berlangsung terang-terangan setiap malam.
Dari hasil observasi dan keterangan masyarakat sekitar, ditemukan adanya struktur jaringan yang rapi dan sistematis, dengan sejumlah individu yang diduga berperan aktif dalam menjalankan operasi tersebut.

Beberapa nama yang disebut antara lain :
• Abib, berperan sebagai koordinator penerimaan tamu atau penjaga akses masuk.
• Nadia Melawati S., Usu, dan Begi, berperan sebagai penghubung atau mucikari aktif.
• Maman, diduga sebagai pengendali utama aktivitas prostitusi di lapangan dan berdomisili di sekitar Gang Antik, berseberangan dengan kawasan wisata Mini Mania.

Selain itu, para pekerja seks komersial (PSK) disebut berasal dari luar daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Bandung. Mereka diketahui tinggal di Kosan Balong, Jalan Raya Cibogo KM 72, Cipayung Datar, tepat di depan kawasan wisata Mini Mania.

“Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diketahui masyarakat sekitar, namun belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP maupun aparat kepolisian,” tulis AMB dalam surat pengaduannya.

Hal ini, lanjut mereka, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat di lapangan.

AMB menilai kondisi tersebut menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah yurisdiksi Polsek Megamendung dan Polres Bogor. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti prostitusi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau bahkan penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan.

“Fenomena ini mencoreng citra Kabupaten Bogor sebagai ‘Kota Beriman’. Ini adalah bukti lemahnya ketegasan aparat dan pemerintah dalam menjaga moral publik serta ketertiban sosial,” tegas Rezal Ibrahim (Bastian), selaku Koordinator AMB.