JAKARTA|LIPUTAN12 – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan, proses penyelenggaraan Konferensi Provinsi (konferprov) Jateng harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan.
“Jika ada satu saja pelanggaran terhadap PD/PRT, maka konferprov bisa dibatalkan atau diulang. Dan, ini sudah pernah terjadi,” kata dia.
Atal mengatakan hal itu saat ditemui wartawan di kantor PWI Pusat, Senin kemarin. Dia didampingi Sekjen Mirza Zulhadi dan staf kantor PWI Pusat.
Atal menegaskan, kepemimpinannya akan tetap komit dan teguh membangun organisasi secara profesional dan bersih, yakni dengan terus berpegang pada PD/PRT sebagai acuan organisasi.
Terkait mekanisme pengumpulan mandat menjelang Konferprov PWI Jateng 2020, dia menegaskan surat mandat adalah hak mutlak anggota dan tidak bisa dikumpulkan di sekretariat oleh panitia.
“Tidak boleh. Dan, jika terbukti demikian, konferprov bisa saja dibatalkan atau ditunda,” tegasnya.
Hal senada dikemukakan Mirza. “Panitia semestinya sering berkomunikasi dengan Pusat setelah kami menerbitkan daftar pemilih sementara. Sampai saat ini, kami belum dihubungi lagi oleh panitia. Surat mandat tidak boleh dikumpulkan, apalagi dikumpulkan di sekretariat panitia,” ujarnya.
Dia mengakui, surat mandat sering menjadi persoalan dalam konferprov. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya mengikuti mekanisme sesuai peraturan untuk melaksanakan Konferensi tersebut.
Atal menjelaskan, surat mandat harus dibawa sendiri oleh pembawa mandat. Setelah diisi, ditandangani, dan dicap basah, surat mandat dilampiri kartu asli PWI dan dimasukkan dalam amplop tersegel.