JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan 7 (tujuh) tersangka lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan lanjutan ini terhitung dari tanggal 17 Mei sampai 25 Juni 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Ali Fikri menyampaikan, selain itu perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti, salah satunya dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi.
“Kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi, agar permasalahan dan penetapan hukum bagi para tersangka nantinya menjadi lebih jelas dan terang,” jelas Ali Fikri.
Adapun Penahanan lanjutan, dengan tersangka dan rumah tahananan (Rutan) penahanan sebagai berikut:
1. Tersangka Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
2. Tersangka Maulan Adam ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
3. Tersangka Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
4. Tersangka Rizki Taufik ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
5. Tersangka Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
6. Tersangka Arko Mulawan ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
7. Tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
8. Tersangka Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022

