SAMPANG I liputan12 - Langkah penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik PR Daun Mulia oleh Bea Cukai Madura menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto, menyebut tindakan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis, karena mesin yang disegel diduga telah digunakan bertahun-tahun tanpa izin resmi.

Penyegelan dilakukan di pabrik yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dua unit mesin itu diketahui digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin operasional perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT).

“Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” ujar Didik kepada Tim media ini di Surabaya, Kamis (8/8/2025).

Menurutnya, penyegelan ini justru membuka tabir lemahnya pengawasan aparat terhadap industri rokok yang kerap jadi celah praktik ilegal. Didik menduga, pelanggaran ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran rokok tanpa cukai yang terorganisir.

“Hasil investigasi kami mengarah pada keterkaitan PR Daun Mulia dengan sedikitnya enam pabrik lain yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Didik juga menyoroti sikap aparat yang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Ia menilai, penyegelan tanpa proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, tapi tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau benar-benar ingin menertibkan industri rokok, jangan berhenti di penyegelan. Pemilik usaha harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan temuan pertama kami. Sudah banyak kasus serupa yang kami dokumentasikan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Humas Bea dan Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi SKM. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengamanan sesuai prosedur.

“Penyegelan dilakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin resmi diterbitkan. Ini tindakan preventif sesuai regulasi,” jelasnya.