JAKARTA | liputan12 – Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia yang juga penulis buku bertajuk ‘Kemerdekaan Pers, Dari Perspektif Hukum dan HAM’, Dr. Ibnu Madjah mengungkapkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia sejauh ini belum dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Ibnu Madjah dalam acara ‘Talk Show dan Bedah Buku: Kemerdekaan Pers’ yang digelar Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Di mana pada acara tersebut Ketua Umum PP IWO Jodhi Yudono yang bertindak sebagai moderator sekaligus pemateri dan pemandu kegiatan, memantik diskusi agar menjadi hidup, meminta agar Ibnu Madjah sebagai penulis buku mengutarakan paparannya terkait kebebasan pers dan kompetensi media massa di tanah air.

Atas dasar itu, Ibnu Madjah menyatakan masyarakat yang akan menilai kompetensi media massa sebagai pilar ke-4 atau media yang ingin merusak tatanan kebangsaan Indonesia.

“Kita harus refleksikan apakah pers cermin kedaulatan rakyat, seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945 pasal 28, yang diejawantahkan oleh UU Pers,” kata Ibnu Majah.

Menurut Ibnu, Dewan Pers harus mengambil bagian dalam tanggung jawab membina masyarakat pers, sesuai pasal 1 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena Dewan Pers sejauh ini hanya mengurusi kepentingan pers nasional dibandingkan kehidupan pers yang menyeluruh,” katanya.

Panelis lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dr. H. Ace Hasan Syadzily menyatakan pers sebagai pikar ke-4 harus dipertahankan.

“Sebagai kontrol masyarakat terhadap tiga pilar lainnya, kehidupan dan kebebasan pers harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa,” papar Ace.