PALANGKARAYA|LIPUTAN12 – Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara 6 orang karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh PT. Harmoni Panca Utama (HPU) telah memasuki masa sidang ke-6 di Pengadilan Hubungan Industrial Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada sidang yang berlangsung pada Senin (13/7/2020) pagi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, S.HI., M.H., dihadirkan untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam menyampaikan pandangannya di depan tiga orang hakim, Rahmanto Muhidin dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal menutup diri terhadap saran dari pelbagai pihak, baik itu penyelesaian tingkat bipartit, hingga tripartit.

“Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk mempekerjakan kembali ke 6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut tidak dihiraukan. DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai perusahaan untuk mem-PHK ke 6 karyawan, yakni tes urin, hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti,” ungkap Rahmanto.

Dasar pemanggilan PT. HPU pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kab. Murung Raya sudah jelas perintahnya dalam UU 23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 159 Fungsi DPRD salah satunya adalah Fungsi Pengawasan termasuk mengawasai pelaksanaan peraturan perundang undangan.

Kita mengawasi pelaksanaan UU 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT. HPU dalam hal mem PHK karyawan menggunkaan pasal 158 UU No 13 Th 2003 di mana pasal tersebut sudah dianulir melalui putusan MK No. 012/PUU – I/2003 dan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Artinya, perusahaan dalam pasal UU ketenagakerjaan yang sudah tidak berlaku lagi dalam diktum putusan PHK,” ungkap Rahmanto pada saat menjadi saksi ahli dalam sidang ke 6 di Pengadilan Hubungan Industrial Palangkaraya.

Lanjut Rahmanto Muhidin, DPRD wajib menindak lanjuti setiap pengaduan/aspirasi yang masuk ke DPRD, hal tersebut di dasari pasal 126 PP 12 Th 2018, sehingga pengaduan 6 orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya wajib proses melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT. HPU untuk memperkerjakan kembali 6 orang karyawan tersebut.

“Kita meminta kepada PT. HPU, apapun putusan pengadilan Hubungan Industrial nanti agar dita’ati dan dilaksanakan,” tutupnya. **