Foto: Salamun Selpia, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, (dok. Luthfi Teapon/liputan12)
SANANA|LIPUTAN12 – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Salamun Selpia sangat menyayangkan kejadian adu mulut antara Kepala Desa Faisal Wareng dengan beberapa orang pemuda di Desa Manggoli Rawa, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, kenakalan anak remaja ataupun Pemuda di Kepulauan Sula ini sudah tidak asing lagi, khususnya di desa Manggoli Rawa bahkan sebelum menjadi desa, kenakalan pemuda setempat sudah ada sejak dulu.
Tak Sekadar Tradisi, Festival Ketupat 2026 di Sumenep Bidik Wisatawan dan Kesejahteraan Warga
“Persoalan ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat, dan bahkan beberapa teman-teman mahasiswa asal Manggoli Rawa sudah pernah mendiskusikan persoalan tersebut, karena kenakalan pemuda ini disebabkan kurangnya perhatian atau pendekatan pemerintahan desa, lembaga pendidikan dan organisasi kepemudaan setempat yang ditinjau dari aspek moral, krakter, potensi dan cita-cita mereka. Sehingga tidak bisa dipungkiri kejadian kenakalan remaja maupun pemuda tidak pernah menurun. Namun bahkan makin tumbuh subur,” jelas Salamun Selpia kepada liputan12.id, Selasa (21/7/2020).
Dikatakannya, hal ini perlu ada perhatian serius dari pemerintahan desa Manggoli Rawa, karena pemuda merupakan generasi yang akan menjadi stakeholder (pemimpin) kelak. Apalagi pemuda miliki sejarah emas, yakni menjadi perintis dalam mengantar repuklik ini pada kemerdekaan.
“Oleh sebab itu, kami menyampaikan beberapa point yang perlu ditegaskan oleh pemerintahan desa dan organisasi kepemudaan,” ungkap Salamun.
Berikut beberapa point tersebut:
1. Pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa untuk bersama-sama masyarakat melihat eksistensi pemuda dan kembangkan serta mendidik dari aspek moral, pontensi, krakter serta memupuk cita-cita mereka sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2009 mengenai kepemudaan pada pasal 9, 10, 11, 12 dan 13.
2. Kami juga mendesak kepada kepada Dinas Pendidikan, dan khususnya di beberapa sekolah di desa Manggoli Rawa dan sekitar untuk menegaskan undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional pada pasal 3, karena bobrok dan tidaknya ahklak pemuda tergantung pada pendidikan yakni sebagai rahim yang memanusiakan manusia.
3. Kami juga mendesak kepada organisasi kepemudaan desa Manggoli Rawa untuk menjalankan fungsi dan tugasnya serta perlu juga memberikan pemahaman mengenai eksistensi pemuda dan kebangsaan.

