LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Kasus mafia pengoplos beras BPNT terus bergulir hingga berakhir di meja hijau. Pra-peradilan yang diajukan oleh pihak Latifah selaku tersangka melalui kuasa hukumnya berlangsung selama tujuh hari, dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak terhadap permohonan tersebut.

“Sidang hari ini tentang gugatan dari pihak pemohon ditolak,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep
AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K, Senin (20/4/2020).

Materi yang disidangkan kata Kasat Reskrim, terkait dengan upaya paksa kepolisian yang dilakukan dalam kasus beras oplosan ini putusannya sudah jelas, bahwa dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyidikan semuanya sah.

“Terkait dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan objek praperadilan. Itu artinya, selama ini apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Sat reskrim Unit Pidek sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada, dan penyidikannya pun sudah dilakukan secara profesional,” jelasnya.

Ditanya langkah selanjutnya prores putusan praperadilan seperti apa? Oscar menegaskan, pihaknya akan melakukan proses untuk mengirimkan berkas yang sudah jadi untuk tahap berikutnya ke tahap penuntutan.

Disinggung keterlibatan tersangka lainnya Oscar mengatakan, kalau tersangka lain dalam perkara ini, sementara tidak ada. Namun demikian, pihaknya akan tetap memonitoring kemungkinan ada modus yang seperti Latifah, Latifah lainnya.

“Kami tetap memonitoring kemungkinan ada Latifah, Latifah lainnya atau penyedia beras oplosan lainnya,” tegasnya

Apabila ada yang melakukan hal serupa seperti Latifah itu, pihak Polres Sumenep tetap akan menindak tegas.

“Kami tidak main main, kalau ada yang melakukan itu akan tetap ditindak tegas,” ucapnya.