SUMENEP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Abd Latif, membantah terkait namanya yang terseret dalam dugaan kepemilikan tambang galian C ilegal, di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Bahwa informasi yang dibeberkan oleh Kepala Desa Kasengan Kecamatan Manding, Idawati, terkait lahan galian C ilegal di Kasengan yang diduga adalah miliknta tidak benar.

“Tak benner jerea dik, benni sengkok jereya, (gak bener itu dik, bukan saya itu, red),” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (3/8/2023).

Bahkan pihaknya tak terima, Ia pun meminta pihak yang membeberkan informasi tersebut untuk membuktikan, bahwa aktivitas dan tambang galian C ilegal yang ada di Desa Kasengan, sebagian adalah miliknya.

“Saya tidak hanya membantah, suruh buktikan kalau saya pemilik tambang galian c dik,” ujarnya.

Anggota Legislatif dari PPP ini juga membantah, bahwa jika disebut-sebut ikut dalam ganti rugi terhadap rumah warga yang diduga rusak akibat tambang galian C itu.

“Waktu itu saya ada di Banjarmasin Kalimantan. Tidak ikut ikut memberikan bantuan secara pribadi kepada warga,” terangnya.

“Hanya saja, beberapa waktu lalu saya menyampaikan permohonan bantuan kepada BPBD Sumenep. Bantuan itu hanya Rp300 ribu per orang dari hasil permohonan kepada BPBD,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kasengan Idawati membeberkan sejumlah nama yang diklaim sebagai pemilik tambang galian C ilegal. Salah satunya, yakni oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep H Latif dan Juga Salah Satu Oknum Kontraktor.