BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan seorang guru Madrasah berinisial IR (32) tahun, yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa izin perbankan bermodus Investasi dengan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tersangka IR ini diketahui melakukan aksinya sejak awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka (keluarga dan tetangga) dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar 2 juta hingga 5 juta rupiah yang disimpan kepada tersangka IR.
Namun, lanjut Kapolres Bogor, uang yang telah terkumpul dari nasabah tersebut ternyata digunakan tersangka untuk mengisi saldo Aplikasi Trading Binomo. Sementara para nasabah yang telah menanamkan modalnya, dijanjikan tersangka akan menerima keuntungan sebesar 40% setiap bulannya.
“Di awal-awal, bisnis investasi tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun diberikan kepada para nasabah. Sehingga membuat nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak. Lalu, tersangka IR pun merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan,” ungkap AKBP Harun, melalui rilis humas Polres Bogor, Kamis (23/9/2021).
Kapolres Bogor memaparkan, pada bulan Juli, tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo. Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, di mana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/profit yang dijanjikan kepada nasabahnya.
Kemudian, pada awal bulan Juli 2020, tersangka IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis, di mana pemberian keuntungan yang tadinya diberikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah.
Seiring berjalannya waktu, tersangka IR ini pun tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi pun tidak pernah dikembalikan.
“Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 %) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan, korban melaporkan ke Polres Bogor,” beber Harun.
Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob dikontrakan tersangka di Kampung Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.