BOGOR|LIPUTAN12 – Setelah adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama sepekan, Polsek Jonggol Polres Bogor akhirnya melakukan penyegelan Galian Tanah tidak memiliki ijin dan dokumen operasional, yang berlokasi di Desa Bendungan.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat, S.H., bersama anggota dengan pemasangan Police Line di lokasi, Senin (13/7/2020).
Kapolres Bogor dalam keterangannya mengatakan, kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta menugaskan Kapolsek Jonggol untuk segera melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di lokasi.
“Dan saat ini kegiatan sudah dihentikan sambil menunggu proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Roland Ronaldy.
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020