BOGOR – Ratusan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi menolak lesbian gay biseks dan transgender (LGBT) di halaman Balaikota Bogor, Jumat (14/7/2023).
FMPB menggelar aksi tersebut untuk merespon semakin meningkatnya kasus penyimpangan seksual khususnya di Kota Bogor dan juga semakin berkembangnya organisasi LGBT di Indonesia.
Koordinator FMPB Gumelar Adiwijaya mengungkapkan, sesuai laporan resmi organisasi LGBT ke badan PBB yaitu UNDP dan USAID dengan judul “Hidup Sebagai LGBT di Asia; Laporan Nasional Indonesia” yang diselenggarakan di Bali pada bulan Juni 2013. Bahwa organisasi LGBT telah berkembang menjadi 119 organisasi di 28 provinsi, yang mana bisa saja 10 tahun kemudian tepatnya sekarang di tahun 2023 organisasi mereka telah berkembang lebih banyak lagi.
“Selanjutnya LGBT itu bertentangan dengan semua agama, budaya, nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, karena dapat menimbulkan keresahan antar warga masyarakat,” jelas Gumelar di hadapan massa yang hadir.
Oleh karena itu, dalam pernyataan sikapnya, FNPB menyampaikan sejumlah tuntutan.
“Pertama, mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI, agar segera menerbitkan undang-undang pencegahan perilaku penyimpangan seksual dan kegiatan pendukung LGBT,” ujar Gumelar.
Kedua, FMPB mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk mengeluarkan maklumat yang isinya menolak dilaksanakannya kegiatan pertemuan aktivis LGBT se-Asean pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta atau kapanpun dan kota manapun di Indonesia.
“Ketiga, Forum Masyarakat Peduli Bogor mengajak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk sama-sama menolak rencana kedatangan band Coldplay ke Indonesia yang direncanakan pada bulan November 2023,” kata Gumelar.
Pada tuntutan keempat, FMPB mempertanyakan proses dikeluarkannya aturan terkait penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor.