JAKARTA | LIPUTAN12 – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira mendukung sikap Dewan Pers dan meminta seluruh elemen dan komunitas pers di tanah air satu suara untuk membuat langkah strategis agar UU ITE itu tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi pers dan mengancam kemerdekaan pers.

“Tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU ITE jika hasilnya tak jauh berbeda. Kesannya pemerintah hanya menghamburkan uang negara untuk membuat sebuah jebakan betmen bagi pers,” tegas Yudhistira di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Menurut Yudhistira, idealnya revisi kedua UU ITE itu bisa senafas dengan kebebasan pers yang terikat dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Permasalahan UU ini yang sepertinya sampai sekarang belum terpecahkan. Karena di saat seorang pers bekerja di bawah perlindungan UU Pers, tapi di sisi lain ada UU ITE yang tiap saat mengintai dan menjadi ancaman,” ujarnya.

Padahal, kata dia, jika pemerintah memang berniat menjalankan amanat reformasi yang melahirkan UU Pers, jangan benturkan segala aturan terkait pers dengan hukum formil yang ada di dalam UU ITE atau pun KUHPidana.

Dengan begitu, Yudis juga berharap pemerintah lebih bijak dalam menyikapi persoalan pers yang merupakan pilar ke empat demokrasi.

“Jangan sebaliknya, justru membuat berbagai celah di dalam revisi UU ITE yang kerap dicap mengdepankan pasal karet yang kerap mengedepankan like or dislike jika akan menjerat seorang jurnalis ke dalam ranah pidana,” tandasnya.

Tak hanya itu, Ia pun berasumsi seolah ada pemufakatan jahat antara oknum tertentu lewat revisi UU ITE ini, dengan tujuan agar mereka bisa mendapat imunitas atas setiap kritik lewat pemberitaan.

“Ingat, pers hadir bukan untuk mengelus-elus penguasa, sebagai profesi yang independent, pers punya hak untuk menyuarakan setiap keresahan rakyat atas apa prilaku penguasa. Dan ingat sekali lagi, ada UU Pers yang mengatur setiap kerja jurnalis,” bebernya