SUMENEP I liputan12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (5/6/2025), di Graha Paripurna DPRD.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran terkait pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif yang menghasilkan persetujuan bersama terhadap dua strategi Raperda.

“Alhamdulillah, dua Raperda telah disetujui bersama dan ditandatangani dalam sidang paripurna terhormat ini. Semoga implementasinya dapat berjalan sesuai harapan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Ia menekankan pentingnya kelangsungan kerja yang sama harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik.

Adapun dua Raperda yang disepakati yaitu:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah OPD telah melakukan pembahasan secara intensif pada tanggal 28–30 Mei 2025.