SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan arah kebijakan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/4/2026), sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, yang mewakili Bupati, di hadapan forum legislatif.

Dalam forum itu, pemerintah daerah merespons berbagai catatan strategi dari seluruh fraksi DPRD, mulai dari isu kelembagaan, penguatan ekonomi daerah, hingga tata kelola aset.

“Seluruh masukan, kritik, dan saran fraksi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda agar lebih adaptif,implementatif, dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Wakil Bupati.

Menanggapi pandangan Fraksi PPP, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan Gerindra-PKS, pemerintah menyatakan bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan secara dinamis.

Penyesuaian tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

“Struktur perangkat daerah harus mampu menjawab tuntutan pelayanan dan dinamika pemerintahan, sehingga penataan dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi,” jelasnya.

Termasuk di dalamnya rencana penyesuaian struktur Dinas Kesehatan serta penerapan kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga yang berencana memberdayakan masyarakat desa untuk meningkatkan efektivitas kinerja.

Di sektor ekonomi, pemerintah daerah menempatkan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor keuangan syariah, sebagai instrumen strategi.